Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Al-Halal wal Haram fil Islam (hal.22)
Kaidah hukum itu berdasarkan ayat-ayat yang jelas (sharih), firman Allah: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit! Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. dapatkan kumpulan DP BBM TERBARU, klik disini
Demikian pula dalam surat Al-Jatsiyah:13 dan Luqman:20. Inilah bentuk rahmat Allah kepada umat manusia dengan berlakunya syariah yang memperluas wilayah halal dan mempersempit wilayah haram, seperti ditegaskan oleh Nabi saw: “Apa yang Allah halalkan dalam kitab-Nya maka ia adalah halal (hukumnya) dan apa yang Dia haramkan maka (hukumnya) haram. Sedang apa yang Dia diamkan maka ia adalah suatu yang dimaafkan. Maka terimalah pemaafan-Nya, karena Allah tidak mungkin melupakan sesuatu.” (HR. Hakim dan Bazaar)
Bahkan Rasulullah melarang kita untuk mencari-cari alasan
untuk mempersoalkan sesuatu yang Allah sengaja diamkan itu dengan sabdanya:
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa hal fardhu maka jangan kamu abaikan,
dan telah menggariskan beberapa batasan maka jangan kamu langgar dan telah
mengharamkan beberapa hal maka jangan kamu terjang serta telah mendiamkan
beberapa hal sebagai rahmat bagi kamu tanpa unsur kelupaan maka jangan kamu
permasalahkan.”(HR. Dar Quthni)
Ketika Nabi saw ditanya tentang hukum keju, mentega, dan
keledai liar, beliau enggan menjawab satu persatu masalah parsial ini melainkan
beliau alihkan kepada kaidah dasar hukum agar mereka dapat cerdas menyimpulkan
segala persoalan dengan sabdanya: “Sesuatu yang halal itu adalah apa yang
dihalalkan Allah dalam kitab-Nya dan sesuatu yang haram itu adalah apa yang
diharamkan Allah dalam kitab-Nya, dan apa yang Allah diamkan (tidak sebutkan)
berarti termasuk apa yang dimaafkan (dibolehkan/dihalalkan) untuk kamu.” (HR.
Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Bila kita semua menelusuri berbagai macam kitab-kitab fiqih dalam masalah makanan, kita akan metemukan suatu kesimpulan bahwa hukum asal makanan adalah halal dan tidak dapat diharamkan kecuali berdasarkan dalil khas yang spesifik. Ingat berdasarkan dalil khas yang spesifik. (Mausu’ah Fiqhiyah, Kuwait, vol V hal. 123)
Allah telah menjelaskan secara jelas dan tuntas semua yang halal maupun yang haram. Dari sini para ulama menyimpulkan kaidah bahwa prinsip dasar makanan adalah halal kecuali bila terdapat larangan dari nash (Al-Qur’an dan Sunnah). lihat (QS. Al-A’raf: 157, An-Nisa’:29, Al-Maidah:4, Al-An’am: 119, 145).
Bila kita semua menelusuri berbagai macam kitab-kitab fiqih dalam masalah makanan, kita akan metemukan suatu kesimpulan bahwa hukum asal makanan adalah halal dan tidak dapat diharamkan kecuali berdasarkan dalil khas yang spesifik. Ingat berdasarkan dalil khas yang spesifik. (Mausu’ah Fiqhiyah, Kuwait, vol V hal. 123)
Allah telah menjelaskan secara jelas dan tuntas semua yang halal maupun yang haram. Dari sini para ulama menyimpulkan kaidah bahwa prinsip dasar makanan adalah halal kecuali bila terdapat larangan dari nash (Al-Qur’an dan Sunnah). lihat (QS. Al-A’raf: 157, An-Nisa’:29, Al-Maidah:4, Al-An’am: 119, 145).
No comments:
Post a Comment